Rubarubu #228
Leadership in Islam:
Kepemimpinan sebagai Amanah, Bukan Privilese
Pada suatu sore di sebuah pusat komunitas Muslim di Melbourne, seorang pengurus organisasi berdiri kebingungan di depan sekelompok relawan muda. Organisasi itu tumbuh cepat: program sosial bertambah, donasi meningkat, komunitas makin beragam secara etnis dan generasi. Namun di balik pertumbuhan itu muncul konflik yang tidak terlihat—perebutan pengaruh, komunikasi yang buruk, kepemimpinan yang terlalu personal, dan kelelahan para relawan. Banyak pengurus merasa mereka bekerja “atas nama Islam”, tetapi belum tentu memahami bagaimana Islam sebenarnya memandang kepemimpinan. Kisah-kisah semacam inilah yang menjadi latar penting buku Leadership in Islam: Thoughts, Processes and Solutions in Australian Organizations karya Nezar Faris dan Mohamad Abdalla. Buku ini lahir bukan sekadar dari ruang akademik, tetapi dari pengalaman nyata komunitas Muslim modern yang sedang mencari bentuk kepemimpinan yang relevan, etis, dan berkelanjutan di tengah dunia plural abad ke-21.
Meskipun fokus empirisnya berada di organisasi-organisasi Muslim Australia, buku ini sesungguhnya berbicara tentang sesuatu yang jauh lebih universal: bagaimana prinsip-prinsip kepemimpinan Islam dapat diterapkan dalam organisasi modern di mana pun—bisnis, lembaga sosial, pemerintahan, pendidikan, bahkan komunitas global digital. Nezar Faris dan Mohamad Abdalla menunjukkan bahwa kepemimpinan Islam bukan sekadar soal simbol agama atau retorika moral. Ia adalah proses membangun manusia, institusi, dan budaya organisasi yang berakar pada nilai spiritual sekaligus relevan dengan tantangan dunia kontemporer.
Kepemimpinan Islam di Tengah Dunia Modern yang Terfragmentasi
Pada bagian Introduction, Faris dan Abdalla memulai dengan sebuah jendela ganda: satu menghadap ke warisan intelektual Islam yang berusia lebih dari empat belas abad, dan satu lagi menghadap realitas komunitas Muslim modern di Australia yang sedang berusaha mencari bentuk kepemimpinan yang relevan di tengah masyarakat plural, sekuler, dan multikultural. Dari perjumpaan dua dunia itulah buku ini memperoleh kekuatannya—ia bukan sekadar teks normatif keagamaan, tetapi juga refleksi sosial tentang bagaimana nilai-nilai Islam hidup, atau kadang gagal hidup, dalam organisasi modern.
Mereka mengamati bahwa banyak organisasi Muslim modern mengalami krisis kepemimpinan bukan karena kekurangan semangat religius, tetapi karena kurangnya pemahaman sistematis tentang bagaimana Islam memandang kepemimpinan sebagai proses sosial, etis, dan institusional. Dalam banyak komunitas Muslim, kepemimpinan sering direduksi menjadi otoritas personal, senioritas usia, status religius formal, atau kekuasaan administratif—padahal tradisi Islam klasik memiliki warisan kepemimpinan yang jauh lebih kaya dan kompleks.
Buku ini menolak stereotip bahwa kepemimpinan Islam identik dengan model otoritarian atau hierarkis. Faris dan Abdalla kembali ke sumber-sumber primer Islam—Al-Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad ﷺ, serta praktik kepemimpinan generasi awal Muslim—namun tidak membacanya secara romantik atau nostalgik. Mereka menunjukkan bahwa Al-Qur’an, Sunnah, dan sejarah peradaban Islam mengandung prinsip-prinsip kepemimpinan yang sangat dialogis, konsultatif, etis, dan berbasis pelayanan, dengan mengutip konsep shura (musyawarah), amanah (kepercayaan/tanggung jawab), adl (keadilan), dan ihsan (keunggulan moral) sebagai fondasinya.
Dalam pembacaan mereka, kepemimpinan Islam bukanlah sistem dominasi satu arah, melainkan relasi amanah antara pemimpin dan komunitas. Seorang pemimpin bukan pemilik otoritas absolut, tetapi penjaga keseimbangan moral. Nabi Muhammad ﷺ memimpin bukan terutama melalui kekuasaan koersif, tetapi melalui keteladanan moral, konsultasi, empati sosial, dan kemampuan membangun kepercayaan; dalam banyak situasi, beliau menerima kritik, mendengar pendapat sahabat, bahkan mengubah keputusan berdasarkan musyawarah komunitas.
Di titik ini, Faris dan Abdalla membongkar stereotip modern yang sering memandang kepemimpinan Islam sebagai identik dengan hierarki kaku atau otoritarianisme—sebaliknya, mereka menunjukkan bahwa tradisi Islam klasik justru memiliki fondasi kuat bagi kepemimpinan partisipatif dan etis. Pandangan ini mengingatkan pada konsep servant leadership dari Robert Greenleaf, tetapi dalam Islam konsep itu memiliki akar spiritual yang lebih tua dan lebih mendalam. Nabi Muhammad ﷺ pernah bersabda, “Sayyid al-qawm khadimuhum”—“Pemimpin suatu kaum adalah pelayan mereka.” Hadis ini menjadi semacam denyut moral di seluruh isi buku.
Pembacaan ini sangat penting dalam konteks abad ke-21. Dunia modern sedang mengalami krisis kepercayaan terhadap institusi dan pemimpin; banyak organisasi—baik politik, bisnis, maupun sosial—kehilangan legitimasi karena publik melihat kekuasaan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan pelayanan sosial. Dalam situasi itu, konsep Islam tentang amanah terasa sangat relevan: kepemimpinan dipahami bukan sebagai privilese, melainkan tanggung jawab yang akan dimintai pertanggungjawaban moral dan spiritual. Pandangan ini mengingatkan pada ungkapan Khalifah Umar bin Khattab yang terkenal: “Seandainya seekor keledai tersandung di Irak, aku takut Allah akan menanyaiku mengapa jalan untuknya tidak aku ratakan.” Ungkapan tersebut bukan hanya metafora keadilan, tetapi gambaran tentang kesadaran etis bahwa kepemimpinan berarti memikul konsekuensi sosial dari keputusan-keputusan kita.
Kepemimpinan sebagai Amanah, Bukan Privilese
Salah satu kekuatan terbesar buku ini adalah cara Faris dan Abdalla membingkai kepemimpinan bukan sebagai hak istimewa, tetapi sebagai amanah—titipan moral yang akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam tradisi Islam, pemimpin tidak ditempatkan di atas komunitas sebagai penguasa absolut, melainkan di tengah komunitas sebagai penjaga keseimbangan moral dan sosial. Ini sangat berbeda dengan budaya korporasi modern yang sering mengglorifikasi CEO sebagai “heroic individual”. Penulis memperlihatkan bahwa banyak krisis organisasi Muslim di Australia—dan sebenarnya di banyak tempat lain—muncul ketika kepemimpinan berubah menjadi perebutan status, kontrol, dan legitimasi pribadi. Mereka menunjukkan bahwa kepemimpinan Islam sejati harus dibangun di atas kerendahan hati, konsultasi, transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan terhadap komunitas.
Dalam konteks modern, gagasan ini sangat relevan dengan isu sustainable leadership. Organisasi masa depan tidak cukup dipimpin oleh orang paling cerdas atau paling agresif, tetapi oleh mereka yang mampu menjaga kepercayaan sosial jangka panjang. Dalam dunia bisnis, konsep amanah dapat diterjemahkan sebagai tanggung jawab terhadap pekerja, lingkungan, komunitas, investor, dan generasi mendatang—sangat dekat dengan prinsip ESG (environmental, social, governance) modern.
Shura dan Kepemimpinan Partisipatif
Bagian penting lain buku ini adalah pembahasan tentang shura atau musyawarah. Faris dan Abdalla memperlihatkan bahwa salah satu prinsip paling mendasar dalam kepemimpinan Islam adalah keterlibatan komunitas dalam proses pengambilan keputusan (QS. Asy-Syura: 38). Mereka menolak model kepemimpinan yang terlalu sentralistik dan paternalistik. Dalam sejarah Islam awal, Nabi Muhammad ﷺ bukan hanya pemimpin spiritual, tetapi juga fasilitator dialog sosial; bahkan dalam situasi sulit, beliau sering meminta pendapat sahabat dan menerima kritik. Buku ini menggunakan prinsip tersebut untuk mengkritik banyak organisasi modern—termasuk organisasi Muslim—yang gagal membangun budaya komunikasi sehat. Dalam dunia kerja abad ke-21 yang semakin kompleks dan berbasis pengetahuan, model kepemimpinan partisipatif menjadi semakin penting, karena organisasi tidak lagi dapat bergantung pada satu figur sentral yang mengetahui segalanya. Faris dan Abdalla tampaknya memahami bahwa masa depan organisasi akan bergantung pada kemampuan menciptakan kecerdasan kolektif (collective intelligence).
Untuk menguji gagasan ideal ini, Faris dan Abdalla membawa pembaca masuk ke realitas sosial Muslim Australia—sebuah komunitas yang sangat beragam secara etnis, budaya, mazhab, kelas sosial, dan pengalaman migrasi. Ada Muslim keturunan Lebanon, Turki, Bosnia, Pakistan, Indonesia, Somalia, dan banyak latar lainnya; ada generasi migran pertama yang masih sangat terikat budaya asal, dan generasi muda Muslim Australia yang tumbuh di tengah nilai-nilai liberal Barat. Keragaman ini menciptakan tantangan besar bagi kepemimpinan komunitas dan organisasi Muslim: ketegangan antara tradisi dan modernitas, otoritas agama dan profesionalisme organisasi, loyalitas etnis dan identitas Muslim universal, senioritas lama dan aspirasi generasi muda.
Di tengah kompleksitas ini, banyak Muslim Australia mulai mempertanyakan model kepemimpinan tradisional yang terlalu personalistik atau berbasis otoritas informal—muncul keresahan terhadap gaya kepemimpinan yang kurang transparan, tidak partisipatif, terlalu didominasi kelompok tertentu, atau gagal memahami realitas generasi muda Muslim modern. Dalam banyak hal, problem yang mereka uraikan sebenarnya universal; kita dapat menemukannya di organisasi keagamaan, bisnis keluarga, lembaga sosial, bahkan perusahaan modern di banyak negara.
Yang menarik, Faris dan Abdalla tidak menyederhanakan persoalan menjadi “Islam versus Barat”. Mereka menunjukkan bahwa banyak prinsip kepemimpinan Islam sangat kompatibel dengan teori organisasi modern—partisipasi, akuntabilitas, transparansi, pembangunan kepercayaan, dan pemberdayaan komunitas—namun mereka juga mengkritik model manajemen modern yang terlalu teknokratis dan individualistik, di mana efisiensi administratif sering dianggap lebih penting daripada hubungan manusiawi dan tujuan moral.
Spiritualitas dan Dunia Organisasi
Salah satu kontribusi paling menarik buku ini adalah usahanya mengintegrasikan spiritualitas dengan teori organisasi modern. Banyak literatur manajemen modern memisahkan kehidupan profesional dari kehidupan spiritual. Faris dan Abdalla justru menunjukkan bahwa spiritualitas dapat menjadi sumber integritas, ketahanan moral, empati, dan tujuan hidup dalam organisasi. Mereka tidak berbicara tentang spiritualitas sebagai ritual formal semata, tetapi sebagai kesadaran etis bahwa pekerjaan manusia memiliki dimensi transenden—bahwa manusia bukan sekadar sumber daya ekonomi, tetapi makhluk moral dan spiritual.
Di sini buku ini terasa sangat relevan setelah pandemi global, ketika banyak orang mulai mempertanyakan makna kerja, kelelahan mental (burnout), dan budaya produktivitas tanpa tujuan. Pemikiran ini beresonansi dengan filsuf kontemporer Charles Taylor yang berbicara tentang “krisis makna” dalam modernitas sekuler, dan dengan filsuf Martin Buber yang berbicara tentang relasi I-Thou—hubungan manusia yang dibangun atas pengakuan martabat satu sama lain, bukan sekadar fungsi instrumental. Kepemimpinan tidak cukup hanya diukur dari kemampuan mengatur organisasi, tetapi dari kemampuan menjaga keadilan, martabat manusia, konsultasi, dan tanggung jawab sosial.
Mengapa Nilai-Nilai Ideal Sering Gagal Hidup dalam Praktik?
Jika bagian-bagian awal buku memperlihatkan ideal kepemimpinan Islam yang berakar pada amanah, shura, dan keadilan, Faris dan Abdalla kemudian bertanya dengan lebih jujur dan lebih sulit: mengapa nilai-nilai itu begitu sering gagal hidup dalam organisasi nyata? Di sinilah buku ini menjadi semakin menarik, karena mereka tidak mengambil posisi moralistik yang sederhana. Mereka tidak mengatakan bahwa problem organisasi Muslim semata-mata muncul karena “kurang religius”. Sebaliknya, mereka menunjukkan bahwa kepemimpinan selalu lahir dalam konteks sosial yang kompleks: sejarah migrasi, trauma minoritas, konflik identitas, perebutan otoritas, perbedaan budaya, tekanan modernitas, dan bahkan dinamika psikologis manusia.
Banyak organisasi Muslim modern mengalami krisis bukan hanya karena lemahnya manajemen, tetapi karena kegagalan memahami relasi antara nilai dan praktik sosial: banyak orang mengetahui ideal Islam tentang kepemimpinan, tetapi tidak selalu memiliki proses organisasi yang mampu mewujudkannya secara nyata. Organisasi sering menjadi arena tempat ego, identitas kelompok, senioritas budaya, dan kepentingan personal bercampur dengan bahasa agama—kepemimpinan lalu berubah menjadi sesuatu yang paradoksal: orang berbicara tentang ukhuwah, tetapi gagal membangun kepercayaan; berbicara tentang musyawarah, tetapi keputusan tetap tersentralisasi; berbicara tentang amanah, tetapi organisasi dikelola tanpa transparansi. Masalah terbesar sering kali bukan kurangnya nilai, melainkan kegagalan menerjemahkan nilai menjadi budaya organisasi. Refleksi ini sebenarnya sangat universal—pola serupa dapat ditemukan di banyak organisasi non-Muslim, perusahaan modern, lembaga politik, bahkan NGO internasional, yang memiliki visi moral indah di atas kertas namun terjebak dalam praktik kekuasaan sehari-hari yang tidak sehat.
Faris dan Abdalla juga membahas “problematic context”—konteks sosial yang membentuk perilaku kepemimpinan. Komunitas Muslim Australia hidup di tengah tekanan ganda: di satu sisi ingin mempertahankan identitas religius dan budaya, di sisi lain harus beradaptasi dengan masyarakat modern Barat yang plural dan sekuler. Situasi ini menciptakan ketegangan yang sangat manusiawi—sebagian organisasi menjadi defensif dan tertutup karena takut kehilangan identitas, sebagian lain mencoba terlalu cepat beradaptasi hingga kehilangan akar spiritualnya. Dalam konteks itu, kepemimpinan menjadi lebih dari sekadar administrasi organisasi; ia menjadi proses negosiasi identitas—konflik organisasi seringkali sebenarnya adalah konflik makna: apa arti menjadi Muslim di masyarakat modern? Bagaimana memadukan profesionalisme dengan spiritualitas? Bagaimana menghormati tradisi tanpa menolak perubahan? Bagaimana membangun otoritas tanpa jatuh pada dominasi?
Buku ini tidak menawarkan jawaban simplistik untuk pertanyaan-pertanyaan itu. Pembahasan mereka mendekati teori organisasi kontemporer tentang complexity dan sensemaking—tampaknya sangat dipengaruhi pendekatan Karl Weick, yang memandang organisasi bukan sebagai mesin statis, melainkan jaringan manusia yang terus menafsirkan dunia di sekelilingnya. Faris dan Abdalla menekankan bahwa pemimpin modern harus mampu membaca realitas yang ambigu dan terus berubah, bukan sekadar menerapkan aturan secara mekanis; pemimpin tidak cukup hanya menjadi pengambil keputusan, ia harus menjadi penafsir realitas sosial. Dalam dunia abad ke-21 yang menghadapi disrupsi AI, perubahan identitas generasi muda, polarisasi politik, tekanan media sosial, dan krisis kepercayaan terhadap institusi, kepemimpinan berbasis kontrol kaku semakin sulit bertahan. Kepemimpinan Islam yang sehat justru membutuhkan fleksibilitas, refleksi, kemampuan mendengar, dan keberanian menghadapi kompleksitas.
Namun menariknya, ketika berbicara tentang kompleksitas, Faris dan Abdalla tidak jatuh pada relativisme moral. Mereka justru menegaskan pentingnya kembali pada “dasar-dasar” (embracing basics): nilai inti yang menjadi jangkar organisasi di tengah perubahan dunia—kejujuran, keadilan, konsultasi, pelayanan, akuntabilitas, dan kasih sayang sosial. Bagi mereka, organisasi yang sehat harus mampu menyeimbangkan dua dunia: dunia internal pembentukan karakter dan budaya moral, serta dunia eksternal yang menuntut profesionalisme, efisiensi, dan adaptasi. Pandangan ini mengingatkan pada Peter Drucker yang pernah mengatakan, “Management is doing things right; leadership is doing the right things.” Perusahaan modern hari ini menghadapi krisis yang bukan hanya teknis, tetapi juga etis—ketimpangan ekonomi, eksploitasi lingkungan, krisis kesehatan mental, dan hilangnya kepercayaan publik—dan organisasi yang kehilangan fondasi moral pada akhirnya akan kehilangan legitimasi sosial.
Catatan Akhir: Kepemimpin dengan Prinsip Moral Abadi
Walaupun diterbitkan pada 2018 dan berbasis studi organisasi Muslim Australia, buku ini justru terasa semakin penting hari ini. Dunia kini menghadapi polarisasi sosial, krisis kepercayaan terhadap institusi, ketimpangan ekonomi, krisis iklim, dan revolusi AI yang mengubah relasi manusia dengan kerja. Dalam situasi seperti itu, model kepemimpinan yang hanya berorientasi pada efisiensi dan profit menjadi semakin tidak memadai. Faris dan Abdalla menawarkan sesuatu yang berbeda: kepemimpinan yang menghubungkan kompetensi profesional dengan tanggung jawab moral dan spiritual. Mereka memperlihatkan bahwa nilai-nilai Islam seperti amanah, shura, adl, rahmah (kasih sayang), dan ihsan bukan hanya relevan bagi komunitas Muslim, tetapi juga memiliki kontribusi universal bagi masa depan organisasi manusia—keadilan dalam relasi kerja, keberlanjutan lingkungan, transparansi tata kelola, dan orientasi jangka panjang. Di tengah budaya global yang sering memuja pertumbuhan tanpa batas, buku ini mengingatkan bahwa kepemimpinan sejati bukan tentang memperbesar kekuasaan, tetapi memperbesar tanggung jawab.
Leadership in Islam bukan sekadar buku tentang organisasi Muslim di Australia. Ia adalah refleksi lebih luas tentang bagaimana manusia modern dapat membangun kepemimpinan yang tetap etis di tengah dunia yang semakin kompleks dan terfragmentasi. Faris dan Abdalla memperlihatkan bahwa Islam memiliki tradisi kepemimpinan yang kaya, dialogis, dan sangat relevan dengan tantangan abad ke-21—sekaligus jujur bahwa kepemimpinan Islam tidak pernah selesai dipelajari, karena manusia dan masyarakat selalu berubah. Namun di tengah perubahan itu, ada prinsip-prinsip moral yang tetap relevan: amanah, keadilan, musyawarah, kerendahan hati, dan tanggung jawab sosial.
Di balik seluruh pembahasannya, ada satu pesan yang terus terasa: kepemimpinan bukan pertama-tama soal mengendalikan orang lain atau mengendalikan kompleksitas dunia, tetapi soal menjaga amanah dan arah moral manusia—terhadap komunitas, dan terhadap Tuhan. Dan mungkin justru dalam dunia yang semakin dikuasai algoritma, otomatisasi, dan logika pasar, nilai-nilai itulah yang paling dibutuhkan untuk menjaga kemanusiaan organisasi masa depan.
Bandung, 21 Agustus 2026
Dwi Rahmad Muhtaman
Daftar Pustaka
Al-Ghazali. (2005). The alchemy of happiness (C. Field, Trans.). Cosimo Classics.
Australian Bureau of Statistics. (n.d.). Australian Bureau of Statistics. https://www.abs.gov.au/
Faris, N., & Abdalla, M. (2018). Leadership in Islam: Thoughts, processes and solutions in Australian organizations. Palgrave Macmillan.
Greenleaf, R. K. (1977). Servant leadership: A journey into the nature of legitimate power and greatness. Paulist Press.
Greenleaf Center for Servant Leadership. (n.d.). What is servant leadership? https://www.greenleaf.org/what-is-servant-leadership/
Nasr, S. H. (2002). The heart of Islam: Enduring values for humanity. HarperCollins.
Stanford Encyclopedia of Philosophy. (n.d.). Ethics in Islam. https://plato.stanford.edu/entries/Islamic-ethics/
Taylor, C. (2007). A secular age. Harvard University Press.
Al-Qur’an
Al-Qur’an. (n.d.). Surat An-Nisa (4): 58.
Al-Qur’an. (n.d.). Surat Asy-Syura (42): 38.
Sumber jurnal
Journal of Islamic Accounting and Business Research. (n.d.). Emerald Publishing. https://www.emerald.com/insight/publication/issn/1759-0817






