Sustainability 17A #8
Ancaman Pangan Masa Depan Kita
Dwi R. Muhtaman,
sustainability learner
Pada tanggal 28 Oktober 1978 adalah hari pernikahan Alyce Birchenough dan Doug Wolbert. Kawan-kawannya menyiapkan alat musik, minuman dan penganan untuk pesta. Tiba-tiba datang seorang petani setempat berhenti di jalan masuk yang rusak. Di truknya terpasang sebuah trailer yang membawa seekor sapi. Sapi itu hadiah Doug untuk Alyce. Sapi perah itu akan membantu mereka merevitalisasi tiga puluh tiga hektar tanah gersang yang mereka tempati di Michigan Barat. Melihat kedatangan Sang Sapi itu tentu semua terperanjat. Ia nampak belum diperah. Dan lagi mendatangkan hadiah sapi pada hari perkawinan tentu adalah sebuah kejutan luar biasa. Begitulah kehidupan desa waktu itu di Michigan Barat, Amerika Serikat. Petani-petani muda anak kampung giat menjalankan koperasi yang menjual aneka hasil cocok tanam. Bertukar hadiah dari hasil tanah pertanian. Mereka melayani masyarakat sekitar. Menjual tepung terigu, beras merah, buncis, susu, anggur dari kebun sendiri dan produk rumahan lainnya. Pertanian telah melahirkan budaya dan peradaban pada sebuah komunitas.
Masyarakat petani di Punjabi, India juga demikian. Pertanian telah membentuk budaya mereka. Tarian rakyat dan bentuk musik Bhangra berasal dari perayaan waktu panen di Punjab, dan lagu-lagu rakyat Punjabi yang menyentuh adalah warisan komunitas pertanian. Meskipun budaya Punjabi menjadi arus utama yang populer, kekerasan negara terhadap komunitas petani Punjabi seringkali tidak diketahui atau diabaikan. Pemerintah India secara historis telah melemahkan kelas pekerja Sikh secara ekonomi, politik, dan agama.
Seperti dikupas oleh Tirto, lebih dari separuh tenaga kerja India terdiri dari pekerja pertanian, menurut Sensus terbaru India, dan konsentrasi besar pertanian dapat ditemukan di Punjab. Misalnya, per 30 April 2020, Punjab memproduksi lebih dari 50 persen dari 13 juta ton gandum yang diproduksi selama lock down COVID-19. Ini berarti sekitar 7 juta ton gandum berasal dari 1,5 persen wilayah geografis India, seperti dilaporkan The Economic Times. Punjabi telah memberi makan nenek moyang India dan terus memberi makan masyarakatnya. Tetapi sekarang mereka menghadapi kemungkinan rawan pangan, pengangguran, dan kemiskinan karena undang-undang baru soal pertanian yang diterbitkan oleh Pemerintah India 2019. Pemerintah India menyebutnya sebagai UU Reformasi Pertanian. UU ini pada intinya mendorong petani untuk lebih terlibat dalam praktik pasar bebas. Petani harus bersaing bebas tanpa perlindungan apapun dari pemerintah–sebuah kebijakan pro-pasar bebas yang membuat ketergantungan petani pada korporasi besar. Dan itu adalah awal dari hilangnya kedaulatan petani–kejadian yang dialami oleh banyak komunitas petani di seluruh dunia.
Pada dekade 1960 dan 70-an, pemerintah di tiap-tiap negara bagian menerapkan UU Pemasaran untuk melindungi petani dari eksploitasi tengkulak atau perantara. Komite Pemasaran Produk Pertanian (APMC) ditunjuk untuk mengatur jalannya aktivitas jual-beli melalui mandi, semacam area di pasar tempat hasil tani dilelang oleh pedagang yang beroperasi di sekitar lokasi. Dalam sistem mandi, pedagang besar, ritel, ataupun konglomerat tidak diperbolehkan bergabung. Dengan adanya APMC pula, harga layak dan pembayaran yang tepat waktu dapat lebih terjamin. Tanpa melalui jalur APMC, petani bebas berjualan baik di dalam negara bagian, maupun ke luar negara bagian. Mekanisme jual-beli secara daring pun diregulasi agar semakin praktis. Selain itu, tidak akan ada lagi pajak yang sebelumnya ditarik oleh tiap-tiap negara bagian.
Sejak terbitnya UU Reformasi Pertanian ini demonstrasi tidak berhenti. Dilaporkan demonstrasi dalam beberapa minggu terakhir ini mencapai 250 juta orang yang turun ke jalan di seluruh India. Demonstrasi ini dimotori oleh serikat petani, 35 asosiasi petani yang ikut aksi protes, 31 kelompok berasal Punjab.
Kita di Indonesia yang kaya plasma nutfah ini juga mengalami penjajahan kedaulatan petani dalam menentukan dan mengembangkan bibit komoditi lokal. Petani pun kehilangan hak untuk melakukan pemuliaan tanaman lokal. Keahlian dan kemampuan petani yang diperoleh secara turun temurun untuk pemuliaan tanaman makin pudar. Amat jarang ditemui benih-benih lokal dari kreatifitas bakat petani. Hal ini diperparah lagi dengan munculnya pupuk-pupuk kimia yang tidak hanya berbahaya dan mengganggu ekologi, tetapi juga berbahaya bagi manusia (petani). Malah banyak petani-petani kecil yang bertani dan melakukan pemuliaan tanaman secara tradisional terjerat hukum.
Tabel 1.
Padahal sebagai negara yang berada di pusat keanekaragaman tanaman dunia, menjadi penting untuk melibatkan petani dan para pemulia tanaman untuk melakukan konservasi dan pengembangan sumber daya genetik tanaman yang bakal menjadi basis produksi pangan dunia. Sayangnya kebijakan yang dibuat justru mengebiri hak-hak petani. Hal ini terlihat pada UU Nomor 22/2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (UU SBPB) yang merupakan revisi atas UU No 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT). Alih-alih mendukung, UU baru belum mencerminkan kebebasan dan ekspresi para petani dalam mengembangkan teknologi plasma nutfah dan mendorong keragaman pangan yang ada. Sayangnya terbitnya UU Nomor 22/2019 tentang SBPB sebagai revisi atas UU SBT masih belum bisa memuaskan rasa keadilan bagi petani. Petani pemulia tanaman masih resah dengan termuat kembalinya ancaman pidana terhadap petani yang melakukan kegiatan pemuliaan tanaman (Pasal 27 ayat 3).
Tabel 2.
Mengapa petani-petani lokal dengan local genius dan indigenous knowledge mereka yang berabad-abad hidup dan tumbuh senantiasa ditekan untuk dihancurkan? Apa yang terjadi? Ada apa dengan sistem pertanian kita? Untuk sedikit memhami situasi ini mau tidak mau kita harus melihat gerakan besar di panggung global pertanian. Biang keladinya adalah pasar bebas. Dalam pasar bebas hanya powerful player yang berkuasa. Mari kita lihat.
Tabel 3.
ETC Group–sebuah LSM Internasional yang bergerak di isu pertanian dan lingkungan–telah memantau kekuatan dan jangkauan global perusahaan agro-industri untuk beberapa dekade – termasuk kontrol yang semakin terkonsolidasi atas input pertanian untuk rantai industri pangan: hak milik benih dan genetika ternak, pestisida dan pupuk kimia serta obat-obatan hewani.
Secara kolektif, input pertanian ini adalah mesin kimia dan biologi yang menggerakkan industri pertanian. Hampir semua input produksi pertanian ini dikuasai oleh para pemain korporasi raksasa. Konsentrasi kekuasaan ini terus dipelihara. Mereka bekerjasama dengan rezim-rezim pemerintahan untuk membuat kebijakan yang menjamin keberlangsungan dominasi pasar untuk produk-produk mereka. Di Indonesia yang terkini adalah pembangunan Food Estate. Pemerintah membangun kawasan lumbung pangan atau food estate di Provinsi Sumatera Utara. Salah satunya di Kabupaten Humbang Hasundutan. Lokasi seluas 1.000 hektare ini sebagai percontohan korporasi pertanian khusus hortikultura. Menurut Pemerintah tujuan pengembangan kawasan ini untuk meningkatkan ketahanan pangan serta kapasitas petani. Food estate di Provinsi Sumatera Utara akan digarap oleh 7 investor swasta, antara lain PT Indofood dan PT Calbee Wings. Akan kita lihat, apa peran petani dalam skema itu. Sebagai buruh tani ataukah sebagai enterpreneur.
Tabel 4.
Riset dan analisis ETC Group menemukan adanya kartel yang luar biasa pada sistem pangan global. Regulator telah melupakan prinsip ekonomi yang umum bahwa pasar tidak akan bebas dan sehat jika terdapat 4 perusahaan mengontrol lebih dari 50% penjualan sektor komersial. Dalam laporan itu ditunjukkan bahwa 4 perusahaan telah menguasai lebih 50% pangsa pasar kecuali sektor pupuk yang kompleks. Empat perusahaan menguasai 58,2% benih (Lihat Tabel 1) dan juga penguasaan penjualan benih (Lihat Table 2); 61,9% bahan kimia pertanian (Lihat Tabel 3) dan sebagian dari mereka juga terlibat dalam penguasaan penjualan (Tabel 4); 24,3% pupuk (Tabel 5); 53,4% sediaan farmasi hewan (Tabel 6) beserta korporasi yang menguasai penjualannya (Tabel 7); dan, dalam genetika ternak, 97% unggas dan dua pertiga penelitian babi dan ternak (Tabel 8). Lebih mengganggu lagi, paradigma oligopoli telah bergerak melampaui sektor individu ke seluruh sistem pangan: enam perusahaan multinasional yang sama mengontrol 75% dari semua penelitian pemuliaan tanaman sektor swasta; 60% dari pasar benih komersial dan 76% dari penjualan bahan kimia pertanian global.
Tabel 5.
Beberapa juga memiliki kaitan dengan obat-obatan hewan. Ini menciptakan kerentanan dalam sistem pangan dunia yang belum kita lihat sejak berdirinya Pangan PBB dan Organisasi Pertanian (the UN Food and Agriculture Organization/FAO). Saatnya untuk membersihkan kartel tidak sehat ini. Menuntut langkah-langkah internasional untuk mempertahankan keamanan pangan global.
Tabel 6.
Namun pembicaraan tentang sistem pangan itu tidak mudah karena adanya tangan yang tak terlihat dari pasar bebas. Sebetulnya pasar semakin buram dan jauh dari kata “bebas”. Saat konsentrasi korporasi tumbuh, mereka makin ketat menjaga informasi tentang aksi korporasi yang diambil. Perusahaan investasi yang menganalisa pasar juga menjadi lebih terkonsentrasi dan lebih eksklusif (dan informasinya lebih mahal). Saat “pegangan tak terlihat” semakin ketat,
Tabel 7.
semakin sulit bagi pemerintah – dan lebih dari itu, petani – untuk memahami tingkat kontrol sistem pangan yang dilakukan oleh segelintir perusahaan multinasional perusahaan. Akibatnya, data ETC – agar akurat – bergantung pada angka tahun 2011. Namun dapat dipastikan, konsentrasi korporasi di sektor-sektor ini tidak surut.
Tabel 8.
Dalam beberapa tahun belakangan ini pemerintah dan beberapa lembaga penelitian gencar mempromosikankan pentingnya adaptasi iklim bagi petani-petani. Kesadaran makin meningkat akan adanya ancaman yang ditimbulkan oleh perubahan iklim terhadap ketahanan pangan global. Karena itu pentingnya menekankan peran petani kecil produsen untuk memenuhi kebutuhan pangan global dalam beberapa dekade mendatang. Tetapi mampukah itu dilakukan jika hak-hak petani untuk berinovasi atas benih, melakukan pertukaran benih dengan sesama petani dan pemilihan komoditi tidak dihormati? Bagaimana mungkin petani bisa menentukan benih apa yang akan ditanam dan kapan ditanam, menggunakan cara penanganan hama/penyakit dan kemana harus dijual dengan harga berapa, jika semuanya itu sangat bergantung pada korporasi atau jaringan-jaringan mereka di tingkat petani? Mungkinkah petani bisa memberi sumbangan besar pada ketahanan pangan jika tidak ada kedaulatan petani? Penguasaan oleh segelintir korporasi atas sumber-sumber benih dan seluruh input produksi pertanian akan menjadi ancaman pangan masa masa depan kita.
Bahkan saat ini saja menurut Laporan FAO (2020) setelah 75 tahun berdirinya organisasi PBB itu masih terdapat lebih dari dua milyar orang yang tidak mempunyai akses pada pangan yang sehat, aman bergizi dan memadai. Sekitar 135 juta orang di 55 negara mengalami kelaparan akut yang membutuhkan dengan segera bantuan pangan, nutrisi dan kehidupan yang lebih baik. Padahal penduduk bumi akan mencapai 10 miliar pada 2050, yang secara signifikan akan meningkatkan permintaan atas pangan. Jika sistem pangan kita tidak ditata dengan baik sejak sekarang baik pada tingkat lokal, regional, nasional atau global maka kekurangan pangan dan kelaparan akan meningkat tajam pada 2050. Konsekwensinya akan makin nyata karena adanya kesenjangan sosial ekonomi, pengangguran dan miskinnya akses pada pelayanan umum.
Sejak merasuknya revolusi hijau pada sektor pertanian kita kehilangan sumberdaya genetik luar biasa. Korporasi yang mengkampanyekan monokultur di pertanian membuat keragaman pangan hancur. FAO mencatat intensifikasi produksi pangan, lebih-lebih lagi saat ini dengan perubahan iklim, telah menyebabkan kehilangan keanekaragaman hayati yang begitu cepat. Saat ini hanya sembilan spesies tanaman pangan yang menghasilkan 66% dari produksi pangan kita. Puluhan, ratusan mungkin ribuan spesies pangan yang pernah menjadi menu penting manusia telah hilang dari kebun dan dapur-dapur kita. Kita menggantungkan menu kita pada pemasokan pangan dari segelintir korporasi penghasil benih itu.
Apa yang harus dilakukan? Petani harus didukung untuk berproduksi dengan bebas. Akses keuangan dan modal harus dibuka seluas-luasnya dengan tanpa membebani. Jaminan akses terhadap sumber-sumber input produksi dan pasar/harga yang pantas. Cara-cara produksi yang sehat dan ramah lingkungan harus didorong. Subsidi jika memang diperlukan harus dilakukan. Keragaman jenis pangan harus didorong. Insentif yang atraktif di sektor pertanian akan memicu petani-petani muda terjun dilahan-lahan pertanian. Petani masa depan adalah petani yang enterpreneur dengan kesadaran penuh pada sustainability. Pada sisi konsumen juga perlu ada edukasi keragaman pangan dan kesadaran untuk kembali membeli produk petani yang sehat.
Kisah yang saya kutip pada paragraf pertama tulisan ini adalah berasal dari buku “Finding the Flavors We Lost: From Bread to Bourbon, How Artisans Reclaimed American Food,” (2016) besutan Patric Kuh seorang award-winning restaurant critic untuk Los Angeles Magazine. Dia juga mantan jurumasak sebuah restoran. Buku karyanya antara lain The Last Days of Haute Cuisine: The Coming of Age of American Restaurants, yang memenangkan the James Beard Award for Writing on Food, dan Chef ’s Table: 27 Chefs Talk About What Got Them into the Kitchen. “Finding the Flavors We Lost” mengisahkan aneka makanan tradisional Amerika yang terlupakan. Para chef artisan menyelamatkan. Dan upaya artisan itu juga tidak akan bisa terwujud jika tidak ada petani-petani kecil yang menanam bahan-bahan dari kebun-kebun pertanian mereka.
i https://tirto.id/aksi-mogok-terbesar-dunia-250-juta-manusia-protes-kebijakan-modi-f8cD
i https://www.mongabay.co.id/2020/05/23/petani-pemulia-tanaman-dan-rumusan-kebijakan-budidaya-tanaman-yang-tidak-berpihak/
i https://www.etcgroup.org
i https://www.antaranews.com/infografik/1815932/food-estate-humbang-hasundutan